Recent Post »

Kalender Libur Bursa Tahun 2015

Diposting oleh Bloggerpreneur on Selasa, 30 Desember 2014

Kalender Libur Bursa Tahun 2015 mengacu kepada Keputusan bersama Menteri Agama No. 05 Tahun 2014, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.3/SKB/MEN/V/2014, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.02/SKB/MENPAN/V/2014 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015.

Berikut ini kalender libur bursa tahun 2015 :


Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 3 Januari 2015, Libur Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1937 (21 Maret 2015), Libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (16 Mei 2015), Libur Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah (18 Juli 2015) tidak dimasukkan dalam daftar Kalender libur bursa diatas karena jatuh pada hari sabtu.

Selain jadwal tersebut di atas, libur bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia atau karena adanya pengumuman pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu.

Daftar Efek Syariah Terbaru 20 Mei 2014

Diposting oleh Bloggerpreneur on Senin, 29 Desember 2014




Daftar Efek Syariah Terbaru berdasarkan KEP-24/D.04/2014 tanggal 20 Mei 2014 bisa di unduh di Situs Otoritas Jasa Keuangan (klik kanan save as)

Semoga Bermanfaat
Daftar Efek Syariah Terbaru 24 Mei 2013
Daftar Efek Syariah Terbaru 24 Mei 2013

Kinerja 2013 dan Strategi 2014

Diposting oleh Bloggerpreneur on Senin, 30 Desember 2013

Pada tanggal 30 Desember 2013 tepat pukul 16.00 WIB akhirnya Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi di tutup perdagangannya untuk tahun 2013. IHSG pada tanggal tersebut ditutup menguat 61,197 atau 1,5% menjadi 4.274, sehingga kinerja IHSG selama tahun 2013 adalah mengalami penurunan 72 poin atau melemah 1,65%. IHSG di tahun 2013 mengalami lonjakan kenaikan dan penurunan yang cukup ekstrim, puncak tertinggi IHSG di 5.251 (20,8%) pada tanggal 21 Mei 2013 dan terendahnya di 3.837 (11,7%) pada tanggal 28 Agustus 2013.

Kinerja Trading 2013
Sementara itu, kinerja trading saham selama tahun 2013 bisa di bilang lebih baik dari kinerja IHSG. Selama 2013 kinerja trading mencapai +20%, lebih baik di banding IHSG -1,65%. Cukup baik bila dibandingkan dengan IHSG, meskipun tidak memenuhi target tahun 2013 yang direncanakan di awal tahun sebesar +60%. Data-data terkait kinerja trading 2013 :

Total yang ditradingkan ada 85 saham, rata-rata ada 7 saham tiap bulannya
Penyumbang terbesar adalah saham-saham sektor konstruksi
Strategi Januari - Mei adalah buy high sell higher
Strategi Juni - Desember adalah buy low sell higher
Win rate 44,7%
Win rate Januari - Mei 45%
Win rate Juni - Desember 37%
Average Total Risk 0.5%
Average Gain vs Average Loss = 1 vs 3

Strategi Trading 2014
Target kinerja trading 2014 +20%
Strategi trading di tahun 2014 adalah tergantung trend IHSG, jika IHSG belum bisa tutup di atas 5.251 maka strateginya adalah buy high sell higher.
Harus konsisten mencari kandidat saham yang memiliki risk reward ratio minimal 1 : 2
Harus konsisten menerapkan total risk mulai 0,5% sampai 1%
Berencana pindah broker yang mendukung auto order (stoploss, trailingstop dan targetprice)

Semoga di tahun 2014 win rate meningkat, konsisten menerapkan strategi trading, sehingga target kinerja tercapai, amin.

Daftar Efek Syariah Terbaru 24 Mei 2013

Diposting oleh Bloggerpreneur on Minggu, 20 Oktober 2013


Daftar Efek Syariah Terbaru berdasarkan KEP-25/D.04/2013 tanggal 24 Mei 2013 bisa di unduh di Situs Otoritas Jasa Keuangan (klik kanan save as)

Semoga bermanfaat.

Trading Forex Halal ?

Diposting oleh Bloggerpreneur on Senin, 08 April 2013


trading forex halal
Trading Forex Halal, jika memenuhi dua syarat utama, yaitu SPOT dan TUNAI seperti yang terdapat di fatwa Dewan Syarian Nasional MUI Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al - Sharf). Ahmad Gozali, perencana keuangan syariah kembali membahas masalah ini, melalui akun twitternya @ahmadgozali :
  1. Oke... Skrg masuk bahasan trading #Forex ya.... sebelumnya saya bahas dulu istilah2nya agar tidak rancu.
  2. Trading = jual-beli, bisa jual beli di pasar bisa juga di bursa. Tapi umumnya klo disebut trading saja maka ini dilakukan di bursa. #Forex
  3. Forex (foreign exchange) = Valas (valuta asing) = Uang selain rupiah.
  4. Trading #forex, scr bahasa bisa aja jual-beli dolar di pinggir jalan. Tapi istilah ini lbh banyak dipakai tuk jual-beli forex di bursa.
  5. Jual-beli valuta asing di jalanan, money changer itu HALAL. Namun trading #forex di bursa (on/offline) itu HARAM. Bedakan itu dulu ya.
  6. Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional, pertukaran mata uang itu diperbolehkan dgn 2 syarat: SPOT dan TUNAI. Kalau di moneychanger, oke tuh.
  7. SPOT artinya harga yg berlaku adlh harga saat transaksi dilakukan, bkn harga yg diperjanjikan seperti forward, swap, dll. #Forex
  8. Misalnya: "saya janji akan beli dolar 2 minggu lagi di harga X" itu haram. Padahal itulah yg terjadi di bursa berjangka #Forex.
  9. Atau sebaliknya: "saja janji jual dolar saya minggu depan dgn harga Y", itu tdk boleh. Itulah knp bursa berjangka #Forex haram.
  10. Syarat keduanya yaitu TUNAI. Artinya mata uang yg dipertukarkan benar2 ditukar, uang rupiah dgn uang dolar contohnya, secara riil. #Forex
  11. Di dlm fatwa diberikan dispensasi waktu +2 hari untuk transfer. Jadi TUNAI itu boleh juga melalui transfer, tdk harus fisik seketika.
  12. Tapi harus benar-benar RIIL ada uang dipertukarkan. Bukan cuma angka abstrak di komputer yg naik/turun. Itu berarti perdagangan semu.
  13. Nah, sebagian besar investasi online #Forex yg tidak resmi, itu TIDAK ada transaksi riil, tapi cuma angka skor aja naik/turun.
  14. Sedangkan di bursa berjangka #Forex yg resmi pun, prinsip tunai itu tdk terjaga krn boleh lakukan margin, topup, dll.
  15. Transaksi #Forex di bursa seringkali tdk penuhi kedua syarat SPOT dan TUNAI sehingga HARAM. Selain itu msh ada lagi transaksi yg dilarang.
  16. Di bursa berjangka, #Forex maupun komoditi, bisa pasang posisi 'jual" dulu, baru posisi "beli". Ini HARAM. Apa yg dijual klo blm punya?
  17. Saya ulang, berdasar FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL, trasaksi pertukaran uang, harus penuhi syarat TUNAI dan SPOT. Itu sebab haramnya.
  18. Ada hadist yg melarang menjual barang yg belum dimiliki. Itu dasar haramnya transaksi forward tuk #Forex maupun komoditi.
  19. Ttg #Forex selesai ya.... Saya tegaskan, saya tadi bahas #Forex dan kaitan dgn bursa berjangka. BUKAN saham dan bursa saham. BEDA
Fatwa Dewan Syarian Nasional MUI Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002

5 Tanda Keuangan Anda Sudah Sehat

Diposting oleh Bloggerpreneur on Selasa, 26 Maret 2013

Kita bisa membawa bekal makanan ke kantor setiap hari dan memaksimalkan tabungan pensiun Anda, tapi bagaimana kita tahu apakah kita ada di jalur yang benar dalam kebijakan pengeluaran uang?

Kami berbicara dengan beberapa perencana keuangan terpercaya untuk mengetahui pendapat mereka tentang tolok ukur apa yang dapat digunakan untuk mengukur kesehatan keuangan. Ingat, sangat penting untuk dicatat bahwa situasi yang dialami setiap orang berbeda, dan penerapan rencana keuangan tentunya berbeda juga, bergantung pada usia. Perlu juga dicatat bahwa daftar rencana di bawah ini tidak berarti sudah lengkap. Pasti ada cara lain untuk mengukur kesehatan keuangan. Jangan ragu untuk menambahkan pemikiran Anda sendiri di kolom komentar.

Berikut adalah beberapa cara untuk mengukur kondisi finansial Anda.

1. Pada usia 40 tahun, Anda telah memiliki harta yang besarnya 1 hingga 3 kali lipat pendapatan tahunan Anda.
Banyak penasihat keuangan menggunakan target berbasis usia untuk menentukan berapa banyak uang yang harus disiapkan karyawan sebelum pensiun. Fidelity Investment merilis pedoman yang menyebutkan bahwa pada usia 35 tahun, karyawan harus memiliki simpanan di tabungan setara dengan gaji tahunan mereka.

Erin Baehr, seorang Perencana Keuangan Bersertifikat di Strusburg, Pa., memaparkan pedoman yang sama. Menurut strategi yang direkomendasikan oleh Alliance of Cambridge Advisors, seseorang dengan usia antara 30 dan 40 berada dalam ‘fase akumulasi awal’ dan kekayaan bersih mereka akan 1 sampai 3 kali lipat pendapatan tahunan mereka.

Pada saat itu, “Anda kemungkinan besar sudah membeli rumah pertama Anda, memiliki kebiasaan menabung yang baik, meminimalkan utang pengeluaran. Anda berada di titik dalam karier Anda untuk mengumpulkan tabungan Anda,” kata Baehr. Ketika jumlah tabungan Anda sudah mencapai tiga kali lipat penghasilan tahunan Anda, Anda berada dalam fase akumulasi cepat. (Perhatikan bahwa kekayaan bersih di sini mencakup harga jual rumah Anda.)

2. Jika suami/istri Anda juga bekerja, Anda tetap dapat menutupi biaya pengeluaran tetap meski salah satunya berhenti bekerja.
Jika Anda dapat membayar semua biaya tetap Anda - seperti cicilan rumah, tagihan ponsel, pembayaran asuransi, perawatan anak, dll - hanya dengan menggunakan pendapatan Anda atau pasangan Anda, itu artinya kondisi keuangan Anda sangat baik. Pendapatan kedua bisa Anda gunakan untuk biaya sekunder, seperti liburan, makan malam di luar, dan tabungan.

Memang, ketika Anda mulai menata keuangan di usia 20-an dan 30-an, seringkali kedua pasangan bekerja untuk membayar tagihan, sehingga akan lebih sulit untuk menyisihkan pendapatan seseorang untuk tabungan atau biaya yang mungkin dianggap ‘ekstra’, kata Baehr.

3. Gaya hidup Anda dari dulu hingga sekarang tak banyak berubah.
Aturan standar untuk menabung 10 persen dari penghasilan Anda itu bagus tetapi juga memiliki kekurangan, kata Michael Kitces, seorang perencana keungan bersertifikat dan direktur penelitian di Pinnacle Advisory Group di Columbia, Md. Ketika pendapatan Anda terus meningkat, menabung hanya 10 persen dari tabungan Anda “tidak begitu efektif memenuhi tujuan Anda karena standar hidup meningkat dengan cepat dan tabungan Anda tidak bisa mengimbanginya,” katanya.

Misalnya, saat Anda berusia 20 tahun dan gaji Anda Rp2 juta, Anda menabung 10 persen yaitu Rp200 ribu. Kemudian Anda mendapat promosi jabatan di usia 30 tahun dan gaji Anda menjadi Rp10 juta. Jika Anda tetap menggunakan aturan menabung 10 persen, uang yang Anda tabungkan di usia 30 tahun adalah Rp1 juta. Padahal dengan gaji sebesar ini, Anda bisa menabung jauh lebih besar dari hanya 10 persen.

Hanya saja, biasanya dengan gaji yang bertambah, gaya hidup jadi lebih mahal pula. Maka banyak orang menabung dengan patokan minimal demi bisa menggunakan uangnya untuk biaya hidup. Padahal jika kita mengutamakan menabung, dan menjalani gaya hidup yang tidak banyak berubah dari 10 tahun yang lalu, masa tua kita akan lebih terjamin.

4. Anda hanya memiliki satu cicilan.
Tentu saja tidak memiliki utang adalah sesuatu yang ideal. Tapi dengan menyicil satu pembayaran tiap bulan, Anda meminimalkan risiko terjebak krisis aliran dana jika Anda terpaksa mengeluarkan biaya tak terduga untuk kesehatan misalnya.

Cara lain adalah dengan membuat tabungan mobil baru. “Sebagian besar orang sukses yang siap pensiun yang saya temui, hampir semua dari mereka memiliki akun mobil baru,” kata Behr. Dengan hal tersebut, alih-alih mencicil mobil baru, Anda menyisihkan sebagian uang ke dalam sebuah tabungan setiap bulannya, sehingga Anda memiliki cukup uang untuk membeli mobil baru ketika Anda membutuhkannya.

5. Anda memberikan setidaknya 5% dari penghasilan Anda untuk amal.
Kegiatan amal menunjukkan hubungan Anda yang sehat dengan kondisi keuangan. Ini berarti Anda memiliki batasan dalam hidup Anda, dalam keuangan Anda, dan Anda tidak hidup dalam kekurangan,” kata Baehr. Ini adalah indikasi yang sama dengan memiliki jumlah tabungan yang besar, tapi “saya merasa bahwa dengan beramal, membantu Anda untuk mengingat bahwa orang lain memiliki kebutuhan lebih besar daripada Anda,” katanya. (gf/ik)

Trading Saham : Halal jika....(Fatwa Dewan Syariah Nasional)

Diposting oleh Bloggerpreneur on Senin, 25 Maret 2013

Trading Saham
Trading Saham halal jika memenuhi syarat sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor : 80/DSN-MUI/III/2011 tanggal 8 Maret 2011 tentang PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM MEKANISME PERDAGANGAN EFEK BERSIFAT EKUITAS DI PASAR REGULER BURSA EFEK, antara lain :

  • Perdagangan Efek di Pasar Reguler Bursa Efek menggunakan akad jual beli (ba'i);
  • Akad jual beli dinilai sah ketika terjadi kesepakatan pada harga serta jenis dan volume tertentu antara permintaan beli dan penawaran jual;
  • Pembeli boleh menjual efek setelah akad jual beli dinilai sah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, walaupun penyelesaian administrasi pembeliannya (settlement) dilaksanakan di kemudian hari, berdasarkan prinsip qabdh hukmi;
  • Efek yang dapat dijadikan obyek perdagangan hanya Efek Bersifat Ekuitas Sesuai Prinsip Syariah;
  • Harga dalam jual beli tersebut dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang mengacu pada harga pasar wajar melalui mekanisme tawar menawar yang berkesinambungan (bai' al-musawamah);
  • Dalam Perdagangan Efek tidak boleh melakukan kegiatan dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam angka 3


Selengkapnya dapat di unduh di sini

Daftar Efek Syariah Terbaru 22 November 2012

Diposting oleh Bloggerpreneur

Daftar Efek Syariah Terbaru berdasarkan KEP-635/BL/2012 tanggal 22 November 2012 bisa di unduh di Situs Bapepam-LK (klik kanan save as)

Semoga bermanfaat

Trading Saham Jelas Judi ?

Diposting oleh Bloggerpreneur on Kamis, 06 September 2012

Trading Saham Jelas Judi ? Tunggu dulu, sebelum saya menjawab Jelas Judi atau bukan pastikan Anda membaca kultwit Spekulasi dan Judi dan tentu saja percakapan berikut ini :

P : Mas, main saham itu haram apa halal?
A : Tergantung apa yang bapak telah ketahui tentang dunia saham
P : Loh kok gitu?
A : Iya, selama jual beli itu dihalalkan Allah, selama itu pula saham halal

P : Loh saham bukannya riba?
A : Riba nya dimana pak?
P : Gak tau hehehe.. makanya saya nanya
A : Sama aja kayak saya bilang air putih itu haram, karena air putih memabukan. Tapi saya sendiri ga pernah liat air putih, ga pernah belajar tentang air putih, cuma denger kata orang aja hehehe

P : Tapi kan beli saham ga ada barangnya?
A : Ada kok. Malah ada dividen nya. Sekarang kayak bapak beli website atau software. apa ada barangnya?

P : Iya juga sih. Mmm...bukannya saham itu spekulasi ya? berarti sama aja judi donk
A : Hehehe... definisi spekulasi apa pak?
P : Ya kita ga tau gimana kedepannya
A : Okay... bapak punya pernah beli franchise?
P : Pernah
A : Apakah bapak tau di awal bahwa investasi franchise bapak PASTI menguntungkan? apakah bapak bisa MEMASTIKAN?
P : Ya tidak lah

A : Bapak bukannya pernah beli usaha bengkel punya orang kan?
P : betul..
A : Berarti bapak spekulasi donk karena ga tau masa depannya?
P : Ya engga donk, kan ada pembukuannya. Paling tidak ada pendekatan untuk forecasting
A : Nah begitu juga dengan saham. Saham itu kita investasi dengan membeli saham sebuah perusahaan. Se simple itu kan

P : Bukannya one-zero game ya? ada yang menang dan ada yang kalah? klo kita untung ya pasti karena orang lain rugi?
A : Kata siapa pak... sekarang kalo bursa saham lagi naik (bullish), semua orang untung kok... ga ada yang kalah.. Nah Lho..

P : Tapi kan short selling haram bukan?
A : Yak bener.. nah itu tau short selling. Sama aja ibaratnya kayak jual beli konvensional. Ada kan jual beli sistem ijon atau riba? nah ijon atau riba itu haram, tapi kan bukan lantas semua jual-beli itu disebut haram.

P : Loh short selling bukannya beli pagi trus jual sore?
A : Gubrak.. bukan pak.. makanya banyak belajar tentang saham atuh. Short selling itu berspekulasi dengan menjual saham milik orang lain, untuk di leverage dan dikembalikan lagi. Disini kata SPEKULASI nya yang ditekankan.. karena kita ga tau harga saham yang dipinjam akan naik atau turun

A : Nah klo beli pagi jual sore diharamin mah kasian tukang sayur atuh pak.. Tukang sayur malah lebih parah, beli pagi (subuh) trus jualnya pagi lagi (sampai jam 10). Itu malah lebih parah dari beli pagi jual sore ya ga hehehee
P : Bener juga yak!

A : Nah yang ga boleh itu turunan nya, seperti Futures, Warrant, Option, Short Selling yang tadi, Margin trading, Index, Forex, dan lain-lain. Sama aja kayak di jual beli konvensional kita, ga boleh ijon, ga boleh riba, dan lain lain
P : Loh Forex haram ya?

A : Ya setau saya sih di Islam ga boleh memperdagangkan mata uang. Ada dua hukum uang, tidak boleh diperjualbelikan sesamanya, dan tidak boleh disewakan. Karena itu riba
B : Lah kalo kita mau ke luar negeri gimana donk?
A : ya itu mah darurat atuh. Emang kondisi jaman yang ga memungkinkan. Kayak uang kertas aja, sebenernya uang kertas itu riba. Islam cuma mengenal mata uang berbentuk dinar dirham (emas dan perak) yang klo kita terapin maka ga bakal pernah ada istilah krisis moneter.

A : Itu mah diluar kekuasaan kita pak..
P : Lalu apa itu Futures, Warrant, Option, Margin trading, Index, Forex
A : Dats for u to find out ;)
P : Oke deh makasih mas
A : U r almost welkam

Thank to T Aditya Kurniawan atas percakapan ini :)