Trading Forex Halal, jika memenuhi dua syarat utama, yaitu SPOT dan TUNAI seperti yang terdapat di fatwa Dewan Syarian Nasional MUI Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al - Sharf). Ahmad Gozali, perencana keuangan syariah kembali membahas masalah ini, melalui akun twitternya @ahmadgozali :
- Oke... Skrg masuk bahasan trading #Forex ya.... sebelumnya saya bahas dulu istilah2nya agar tidak rancu.
- Trading = jual-beli, bisa jual beli di pasar bisa juga di bursa. Tapi umumnya klo disebut trading saja maka ini dilakukan di bursa. #Forex
- Forex (foreign exchange) = Valas (valuta asing) = Uang selain rupiah.
- Trading #forex, scr bahasa bisa aja jual-beli dolar di pinggir jalan. Tapi istilah ini lbh banyak dipakai tuk jual-beli forex di bursa.
- Jual-beli valuta asing di jalanan, money changer itu HALAL. Namun trading #forex di bursa (on/offline) itu HARAM. Bedakan itu dulu ya.
- Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional, pertukaran mata uang itu diperbolehkan dgn 2 syarat: SPOT dan TUNAI. Kalau di moneychanger, oke tuh.
- SPOT artinya harga yg berlaku adlh harga saat transaksi dilakukan, bkn harga yg diperjanjikan seperti forward, swap, dll. #Forex
- Misalnya: "saya janji akan beli dolar 2 minggu lagi di harga X" itu haram. Padahal itulah yg terjadi di bursa berjangka #Forex.
- Atau sebaliknya: "saja janji jual dolar saya minggu depan dgn harga Y", itu tdk boleh. Itulah knp bursa berjangka #Forex haram.
- Syarat keduanya yaitu TUNAI. Artinya mata uang yg dipertukarkan benar2 ditukar, uang rupiah dgn uang dolar contohnya, secara riil. #Forex
- Di dlm fatwa diberikan dispensasi waktu +2 hari untuk transfer. Jadi TUNAI itu boleh juga melalui transfer, tdk harus fisik seketika.
- Tapi harus benar-benar RIIL ada uang dipertukarkan. Bukan cuma angka abstrak di komputer yg naik/turun. Itu berarti perdagangan semu.
- Nah, sebagian besar investasi online #Forex yg tidak resmi, itu TIDAK ada transaksi riil, tapi cuma angka skor aja naik/turun.
- Sedangkan di bursa berjangka #Forex yg resmi pun, prinsip tunai itu tdk terjaga krn boleh lakukan margin, topup, dll.
- Transaksi #Forex di bursa seringkali tdk penuhi kedua syarat SPOT dan TUNAI sehingga HARAM. Selain itu msh ada lagi transaksi yg dilarang.
- Di bursa berjangka, #Forex maupun komoditi, bisa pasang posisi 'jual" dulu, baru posisi "beli". Ini HARAM. Apa yg dijual klo blm punya?
- Saya ulang, berdasar FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL, trasaksi pertukaran uang, harus penuhi syarat TUNAI dan SPOT. Itu sebab haramnya.
- Ada hadist yg melarang menjual barang yg belum dimiliki. Itu dasar haramnya transaksi forward tuk #Forex maupun komoditi.
- Ttg #Forex selesai ya.... Saya tegaskan, saya tadi bahas #Forex dan kaitan dgn bursa berjangka. BUKAN saham dan bursa saham. BEDA