HUKUM FOREX/SAHAM DALAM SYARIAH

Diposting oleh Bloggerpreneur on Senin, 31 Januari 2011

Tulisan ini merupakan rangkuman Kultwit Ahmad Gozali di @ahmadgozali tentang Hukum Forex/Saham Dalam Syariah :

  1. Berdasarkan Fatwa DSN, pertukaran mata uang (sharf) diperbolehkan dgn 2 syarat: 1.CASH & 2.HARGA SPOT. #FOREX
  2. Hal ini didasari dari hadist "Emas dgn emas, perak dgn perak,... ditukar SAMA beratnya". Jika tdk sama, masuk hukum RIBA Fadhl. #FOREX
  3. Emas & perak pada saat itu adalah mata uang. Sehingga ulama meng-qiyas-kan pertukaran mata uang kedalam hukum tersebut. #FOREX
  4. Sehingga pertukaran mata uang, harus dilakukan TUNAI dan HARGA SPOT (harga saat transaksi) agar tdk terjadi RIBA. #FOREX
  5. Jika transaksi mata uang tdk TUNAI atau SPOT, maka bisa menjadi akal2an agar terhindar dari riba pinjam-meminjam atau bunga. #FOREX
  6. Contoh: Pinjam Rp10.000, hrs dkembalikan Rp10.000 jg. Agar bisa untung, maka pinjam Rp10.000, kembalikan $120 thn depan. Ini riba! #FOREX
  7. Contoh: Pinjamkan Rp1jt, kmbali Rp1jt agar tdk riba. Tapi ingin untung, diakali dgn pinjamkn Rp1jt, kembali $100 thn depan. Ini Riba! #FOREX
  8. Contoh: pinjam $100, dikembalikan thn depan dlm Rupiah dgn kurs disepakati di awal misal 12.000, ini akal2an hindari bunga. Ttp RIBA. #FOREX
  9. Itulah kenapa transaksi #FOREX harus TUNAI dan SPOT. Agar terhindar dari RIBA.
  10. Maka jual/beli mata uang apapun di bank/moneychanger dgn cara tunai & harga yg berlaku saat itu (spot), itu HALAL. #FOREX
  11. Jual/beli mata uang dgn menunda pembayaran (tdk tunai), itu HARAM. #FOREX
  12. Dalam Fatwa DSN, yg dimaksud dgn tunai adlh pembayaran langsung atau maksimal +2 hari untuk antisipasi kendala teknis (transfer). #FOREX
  13. Jual/beli mata uang dgn menyepakati harga kurs di masa depan (tdk harga spot) juga HARAM. #FOREX
  14. Contoh: Sebagai importir saya perlu $ bln depan, saya khawatir $ naik harganya. Maka saya buat perjanjian dgn bank utk mengikat kurs. #FOREX
  15. Saya janji beli $ bln depan dgn harga kurs Rp9.200. Itu HARAM. #FOREX
  16. Bagaimana dgn investasi valas/forex di bursa berjangka? kembali pada transaksinya... apakah cash dan spot atau tidak? #FOREX
  17. Yg jelas, di bursa berjangka ada transasi OPTION (put/call) yg haram krn tdk SPOT. Dan ada transaksi margin yg haram krn TDK TUNAI. #FOREX
  18. Nah, karena trx #FOREX berhubungan dgn bursa berjangka, disitu juga ada indeks/komoditi, sekarang kita melipir bahas bursa berjangka ya.
  19. Karena bahasan bursa berjangka juga berhubungan dgn bursa saham, kita bahas juga sekalian. Mudah2an bisa jawab pertanyaan2nnya.
  20. Bahasan ini kita masukkan dlm tag baru ya, sebut aja #BURSA
  21. Hukum TUNAI & SPOT hanya berlaku utk MATA UANG / EMAS. Utk yg lain, berlaku hukum jual-beli seperti biasa saja, termasuk di bursa. #BURSA
  22. Kita mulai dari bursa berjangka, disitu ada forex (sdh dibahas), indeks, dan komoditi. #BURSA
  23. Jual beli komoditi jelas diperbolehkan. Tapi apa yg sesungguhnya dijual di #BURSA Berjangka? Komoditinya? atau kontraknya?
  24. Surat berharga (kontrak, saham, obligasi, dll) blh dijualbeli dgn syarat: 1.Ada underlying asset & 2.Jual-beli tdk langgar syariah. #BURSA
  25. Kita bahas syarat yg pertama "ada underlying asset", artinya surat berharga hrs merepresentasikan aset yg riil. #BURSA
  26. Saham, merepresentasikan aset riil berupa perusahaan (pabrik, tanah, uang, piutang, dll). Halal diperjualbelikan. #BURSA
  27. Sukuk/Obligasi, mereprenstasikan hak tagih (piutang) dibackup dgn aset yg disewa atau usaha. Halal diperjualbelikan. #BURSA
  28. Bagaimana dgn kontrak komiditi di #BURSA berjangka. Apakah merepresentasikan komoditinya? Artinya betul2 kita beli kopi/minyak/dll...?
  29. Bagaimana dgn indeks. Apa indeks itu adalah kepemilikan atas sekelompok saham? Tidak, cuma angka yg mewakili harga sekelompok saham. #BURSA
  30. Maka indeks harga saham jelas tdk boleh diperjualbelikan, sedangkan kontrak komoditi msh debatable. #BURSA
  31. Sekarang syarat kedua: Transaksi tdk langgar syariah. Maksudnya syarat & rukun jual-beli dipenuhi. #BURSA
  32. Rukun jual beli diantaranya: ada penjual, pembeli, harga, waktu pengiriman, ijab-kabul. #BURSA
  33. Syarat jual-beli: pembeli (punya uang), penjual (punya barang), harga (jelas nominalnya), barang (jelas kuantitas & kualitas), waktu (jelas)
  34. Nah, skrg di #BURSA Saham, ada transaksi reguler (settlement T+3) & transaksi tunai, HALAL semua unsur terpenuhi.
  35. Tapi di #BURSA Saham juga ada transaksi margin, ini tidak halal, karena margin kena bunga.
  36. Kalau menggunakan pasar reguler, pembayaran & serahterima diselesaikan T+3, ini artinya baru bisa ditransaksikan kembali setelah 3 hari.
  37. Walaupun ada yg berpendapat, krn ijab-kabul sdh sah saat itu juga, maka transaksi reguler tdk perlu nunggu 3 hari tuk diperjualbelikan lagi.
  38. Kesimpulannya, di bursa saham dihalalkan jual beli saham. Dgn syarat, sahamnya syariah & transaksinya tdk margin, short-sell, tipu2 harga.


{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar