Trading Saham |
Trading Saham halal jika memenuhi syarat sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor : 80/DSN-MUI/III/2011 tanggal 8 Maret 2011 tentang PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM MEKANISME PERDAGANGAN EFEK BERSIFAT EKUITAS DI PASAR REGULER BURSA EFEK, antara lain :
- Perdagangan Efek di Pasar Reguler Bursa Efek menggunakan akad jual beli (ba'i);
- Akad jual beli dinilai sah ketika terjadi kesepakatan pada harga serta jenis dan volume tertentu antara permintaan beli dan penawaran jual;
- Pembeli boleh menjual efek setelah akad jual beli dinilai sah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, walaupun penyelesaian administrasi pembeliannya (settlement) dilaksanakan di kemudian hari, berdasarkan prinsip qabdh hukmi;
- Efek yang dapat dijadikan obyek perdagangan hanya Efek Bersifat Ekuitas Sesuai Prinsip Syariah;
- Harga dalam jual beli tersebut dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang mengacu pada harga pasar wajar melalui mekanisme tawar menawar yang berkesinambungan (bai' al-musawamah);
- Dalam Perdagangan Efek tidak boleh melakukan kegiatan dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam angka 3
Selengkapnya dapat di unduh di sini
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar