Trading Forex Halal ?

Diposting oleh Bloggerpreneur on Senin, 08 April 2013


trading forex halal
Trading Forex Halal, jika memenuhi dua syarat utama, yaitu SPOT dan TUNAI seperti yang terdapat di fatwa Dewan Syarian Nasional MUI Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al - Sharf). Ahmad Gozali, perencana keuangan syariah kembali membahas masalah ini, melalui akun twitternya @ahmadgozali :
  1. Oke... Skrg masuk bahasan trading #Forex ya.... sebelumnya saya bahas dulu istilah2nya agar tidak rancu.
  2. Trading = jual-beli, bisa jual beli di pasar bisa juga di bursa. Tapi umumnya klo disebut trading saja maka ini dilakukan di bursa. #Forex
  3. Forex (foreign exchange) = Valas (valuta asing) = Uang selain rupiah.
  4. Trading #forex, scr bahasa bisa aja jual-beli dolar di pinggir jalan. Tapi istilah ini lbh banyak dipakai tuk jual-beli forex di bursa.
  5. Jual-beli valuta asing di jalanan, money changer itu HALAL. Namun trading #forex di bursa (on/offline) itu HARAM. Bedakan itu dulu ya.
  6. Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional, pertukaran mata uang itu diperbolehkan dgn 2 syarat: SPOT dan TUNAI. Kalau di moneychanger, oke tuh.
  7. SPOT artinya harga yg berlaku adlh harga saat transaksi dilakukan, bkn harga yg diperjanjikan seperti forward, swap, dll. #Forex
  8. Misalnya: "saya janji akan beli dolar 2 minggu lagi di harga X" itu haram. Padahal itulah yg terjadi di bursa berjangka #Forex.
  9. Atau sebaliknya: "saja janji jual dolar saya minggu depan dgn harga Y", itu tdk boleh. Itulah knp bursa berjangka #Forex haram.
  10. Syarat keduanya yaitu TUNAI. Artinya mata uang yg dipertukarkan benar2 ditukar, uang rupiah dgn uang dolar contohnya, secara riil. #Forex
  11. Di dlm fatwa diberikan dispensasi waktu +2 hari untuk transfer. Jadi TUNAI itu boleh juga melalui transfer, tdk harus fisik seketika.
  12. Tapi harus benar-benar RIIL ada uang dipertukarkan. Bukan cuma angka abstrak di komputer yg naik/turun. Itu berarti perdagangan semu.
  13. Nah, sebagian besar investasi online #Forex yg tidak resmi, itu TIDAK ada transaksi riil, tapi cuma angka skor aja naik/turun.
  14. Sedangkan di bursa berjangka #Forex yg resmi pun, prinsip tunai itu tdk terjaga krn boleh lakukan margin, topup, dll.
  15. Transaksi #Forex di bursa seringkali tdk penuhi kedua syarat SPOT dan TUNAI sehingga HARAM. Selain itu msh ada lagi transaksi yg dilarang.
  16. Di bursa berjangka, #Forex maupun komoditi, bisa pasang posisi 'jual" dulu, baru posisi "beli". Ini HARAM. Apa yg dijual klo blm punya?
  17. Saya ulang, berdasar FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL, trasaksi pertukaran uang, harus penuhi syarat TUNAI dan SPOT. Itu sebab haramnya.
  18. Ada hadist yg melarang menjual barang yg belum dimiliki. Itu dasar haramnya transaksi forward tuk #Forex maupun komoditi.
  19. Ttg #Forex selesai ya.... Saya tegaskan, saya tadi bahas #Forex dan kaitan dgn bursa berjangka. BUKAN saham dan bursa saham. BEDA
Fatwa Dewan Syarian Nasional MUI Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002

{ 3 komentar... read them below or add one }

Unknown mengatakan...

pencerahan yang bagus apalagi diserstai dengan linknya juga sangat bermanfaat meskipun sudah tau, tapi secara detailnya lebih baik lagi dari postingan ini. seperti kita tau bahwa banyak sekali orang muslim yang bermain forex juga nah dengan demikian menjadi jelas semuanya. yang ingin bergabung untuk profit lebih banyak silahkan gabung di OctaFx

zahran mengatakan...

mas kalo jual sofwer / robot trading forex gmn..?

Unknown mengatakan...

Makasih atas informasinya,

Menirit saya trading forex itu halal sejauh kita menggunakannya dengan benar dan tidak melakukan trading dengan asal atau juga trading dengan berspekulasi. selain itu kita bisa memanfaatkan akun free wap dari broker agar trading kita bebas dari bunga. sekarang saya menggunakan akun jenis free swap di octafx. broker ini memberikan saya kenyamanan dengan spread minimal 0.2 pip tanpa komisi

Posting Komentar