- Berdasarkan Fatwa DSN, pertukaran mata uang (sharf) diperbolehkan dgn 2 syarat: 1.CASH & 2.HARGA SPOT. #FOREX
- Hal ini didasari dari hadist "Emas dgn emas, perak dgn perak,... ditukar SAMA beratnya". Jika tdk sama, masuk hukum RIBA Fadhl. #FOREX
- Emas & perak pada saat itu adalah mata uang. Sehingga ulama meng-qiyas-kan pertukaran mata uang kedalam hukum tersebut. #FOREX
- Sehingga pertukaran mata uang, harus dilakukan TUNAI dan HARGA SPOT (harga saat transaksi) agar tdk terjadi RIBA. #FOREX
- Jika transaksi mata uang tdk TUNAI atau SPOT, maka bisa menjadi akal2an agar terhindar dari riba pinjam-meminjam atau bunga. #FOREX
- Contoh: Pinjam Rp10.000, hrs dkembalikan Rp10.000 jg. Agar bisa untung, maka pinjam Rp10.000, kembalikan $120 thn depan. Ini riba! #FOREX
- Contoh: Pinjamkan Rp1jt, kmbali Rp1jt agar tdk riba. Tapi ingin untung, diakali dgn pinjamkn Rp1jt, kembali $100 thn depan. Ini Riba! #FOREX
- Contoh: pinjam $100, dikembalikan thn depan dlm Rupiah dgn kurs disepakati di awal misal 12.000, ini akal2an hindari bunga. Ttp RIBA. #FOREX
- Itulah kenapa transaksi #FOREX harus TUNAI dan SPOT. Agar terhindar dari RIBA.
- Maka jual/beli mata uang apapun di bank/moneychanger dgn cara tunai & harga yg berlaku saat itu (spot), itu HALAL. #FOREX
- Jual/beli mata uang dgn menunda pembayaran (tdk tunai), itu HARAM. #FOREX
- Dalam Fatwa DSN, yg dimaksud dgn tunai adlh pembayaran langsung atau maksimal +2 hari untuk antisipasi kendala teknis (transfer). #FOREX
- Jual/beli mata uang dgn menyepakati harga kurs di masa depan (tdk harga spot) juga HARAM. #FOREX
- Contoh: Sebagai importir saya perlu $ bln depan, saya khawatir $ naik harganya. Maka saya buat perjanjian dgn bank utk mengikat kurs. #FOREX
- Saya janji beli $ bln depan dgn harga kurs Rp9.200. Itu HARAM. #FOREX
- Bagaimana dgn investasi valas/forex di bursa berjangka? kembali pada transaksinya... apakah cash dan spot atau tidak? #FOREX
- Yg jelas, di bursa berjangka ada transasi OPTION (put/call) yg haram krn tdk SPOT. Dan ada transaksi margin yg haram krn TDK TUNAI. #FOREX
- Nah, karena trx #FOREX berhubungan dgn bursa berjangka, disitu juga ada indeks/komoditi, sekarang kita melipir bahas bursa berjangka ya.
- Karena bahasan bursa berjangka juga berhubungan dgn bursa saham, kita bahas juga sekalian. Mudah2an bisa jawab pertanyaan2nnya.
- Bahasan ini kita masukkan dlm tag baru ya, sebut aja #BURSA
- Hukum TUNAI & SPOT hanya berlaku utk MATA UANG / EMAS. Utk yg lain, berlaku hukum jual-beli seperti biasa saja, termasuk di bursa. #BURSA
- Kita mulai dari bursa berjangka, disitu ada forex (sdh dibahas), indeks, dan komoditi. #BURSA
- Jual beli komoditi jelas diperbolehkan. Tapi apa yg sesungguhnya dijual di #BURSA Berjangka? Komoditinya? atau kontraknya?
- Surat berharga (kontrak, saham, obligasi, dll) blh dijualbeli dgn syarat: 1.Ada underlying asset & 2.Jual-beli tdk langgar syariah. #BURSA
- Kita bahas syarat yg pertama "ada underlying asset", artinya surat berharga hrs merepresentasikan aset yg riil. #BURSA
- Saham, merepresentasikan aset riil berupa perusahaan (pabrik, tanah, uang, piutang, dll). Halal diperjualbelikan. #BURSA
- Sukuk/Obligasi, mereprenstasikan hak tagih (piutang) dibackup dgn aset yg disewa atau usaha. Halal diperjualbelikan. #BURSA
- Bagaimana dgn kontrak komiditi di #BURSA berjangka. Apakah merepresentasikan komoditinya? Artinya betul2 kita beli kopi/minyak/dll...?
- Bagaimana dgn indeks. Apa indeks itu adalah kepemilikan atas sekelompok saham? Tidak, cuma angka yg mewakili harga sekelompok saham. #BURSA
- Maka indeks harga saham jelas tdk boleh diperjualbelikan, sedangkan kontrak komoditi msh debatable. #BURSA
- Sekarang syarat kedua: Transaksi tdk langgar syariah. Maksudnya syarat & rukun jual-beli dipenuhi. #BURSA
- Rukun jual beli diantaranya: ada penjual, pembeli, harga, waktu pengiriman, ijab-kabul. #BURSA
- Syarat jual-beli: pembeli (punya uang), penjual (punya barang), harga (jelas nominalnya), barang (jelas kuantitas & kualitas), waktu (jelas)
- Nah, skrg di #BURSA Saham, ada transaksi reguler (settlement T+3) & transaksi tunai, HALAL semua unsur terpenuhi.
- Tapi di #BURSA Saham juga ada transaksi margin, ini tidak halal, karena margin kena bunga.
- Kalau menggunakan pasar reguler, pembayaran & serahterima diselesaikan T+3, ini artinya baru bisa ditransaksikan kembali setelah 3 hari.
- Walaupun ada yg berpendapat, krn ijab-kabul sdh sah saat itu juga, maka transaksi reguler tdk perlu nunggu 3 hari tuk diperjualbelikan lagi.
- Kesimpulannya, di bursa saham dihalalkan jual beli saham. Dgn syarat, sahamnya syariah & transaksinya tdk margin, short-sell, tipu2 harga.
HUKUM FOREX/SAHAM DALAM SYARIAH
Diposting oleh Bloggerpreneur on Senin, 31 Januari 2011
Tulisan ini merupakan rangkuman Kultwit Ahmad Gozali di @ahmadgozali tentang Hukum Forex/Saham Dalam Syariah :
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar