Kalender Libur Bursa Tahun 2015 mengacu kepada Keputusan bersama Menteri Agama No. 05 Tahun 2014,
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.3/SKB/MEN/V/2014, dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
No.02/SKB/MENPAN/V/2014 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015.
Berikut ini kalender libur bursa tahun 2015 :
Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 3 Januari 2015, Libur Hari Raya
Nyepi Tahun Baru Saka 1937 (21 Maret 2015), Libur Isra Mikraj Nabi
Muhammad SAW (16 Mei 2015), Libur Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah (18
Juli 2015) tidak dimasukkan dalam daftar Kalender libur bursa diatas
karena jatuh pada hari sabtu.
Selain jadwal tersebut di atas, libur bursa akan ditetapkan
kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia atau
karena adanya pengumuman pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja
pada suatu hari tertentu.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar